PROFIL SINGKAT PPID NAGARI TABEK PATAH
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi
- Undang undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
- Undang undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi umum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dilingkungan Kementrian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
PPID Nagari Tabek Patah mulai dibentuk pada tahun 2019 melalui KEPUTUSAN WALI NAGARI TABEK PATAH NOMOR: 067/32/WN-TP/ 2019 sesuai visi dan misi Wali yaitu terlaksananya pelayanan prima bagi masyarakat dengan menghadirkan keterbukaan pemerintahan informasi publik dan tata kelola pemerintahan nagari yang transparan dalam pengelolaan pemerintahan nagari yang bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat nagari.
Dengan telah dibentuknya PPID Nagari ini, segala sesuatu yang berhubungan dengan pemerintahan apakah itu bentuk dokumentasi dan informasi publik harus tersedia setiap waktu jika diminta oleh pemohon informasi, tidak hanya itu beberapa informasi yang wajib disediakan setiap saat, harus di sediakan dari berbagai sumber berbentuk mading atau papan informasi, melalui website. bilboard , spanduk serta tersedia melalui media sosial nagari.
Proses pemohonan informasi publik PPID Nagari menyediakan dua jenis pengajuan, yaitu dengan pemohon mengajukan lansung melalui PPID Nagari yang berda di kantor wali nagari selain itu pemohon juga bisa mengajukan pemohonan melalui website secara online melalui Website Nagari yang telah disediakan.
PPID Nagari sangatlah diperlukan karena termasuk salah satu amanat amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap lembaga publik sebuah keharusan menyediakan pelayanan informasi publik untuk publik. Berangkat dari amanat ini, maka Pemerintah Nagari Tabek Patah selaku badan publik di tingkat desa turut serta dalam menjalankan amanat ini sebaik-baiknya.

